Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jl.Tambahagung Tambakromo Pati Terima Santunan Dari Jasa Raharja

Di Jl.Tambahagung Tambakromo

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Umum Desa Tambahagung kecamatan Tambakromo Pati Jawa Tengah  pada tanggal 23 Mei 2023 pukul  08.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor tak diketahui identitasnya dengan pengendara sepeda angin. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Kasmi usia 70 tahun beralamat di kecamatan Tambakromo.Pati – Jawa Tengah – mengalami luka serius dan dirawat di Rumah Sakit Soewondo. Pati namun akhirnya meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati  Nurvi Murdiyanto Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati kepada Ahliwaris korban anak korban an. Haryoso melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 24 Mei 2023.

Berdasarkan hasil survey dari petugas Jasa Raharja, bahwa korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Nurvi pada keterangannya.[]