BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Program Bebas Denda yang diselenggarakan Samsat di seluruh Provinsi D.I. Yogyakarta, berakhir pada 31 Oktober 2023 mendatang. Progam yang telah digelar sejak 10 Agustus itu, membebaskan para wajib pajak dari denda kendaraan bermotor dan denda bea balik nama, serta pembebasan denda SWDKLLJ hanya berlaku untuk denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Pada hari Rabu 25 Oktober 2023, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Induk Sleman (Fauzi Zamzam) mengatakan, “Program hanya berlaku untuk pembebasan denda saja, untuk Pokok Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku. “Program ini sangat dinanti dan mendapat antusiasme masyarakat yang luar biasa khususnya warga Kabupaten Sleman dan secara umum masyakarakat D.I. Yogyakarta”. Masyarakat sering sekali menanyakan kapan program ini dilaksanakan. Tim Pembina SAMSAT DIY juga masih terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada Masyarakat terkait progam ini supaya tidak terjadi keasalahan pemahaman,” jelas Fauzi Zamzam Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Induk Sleman.
Antusiasme itu terlihat dari penuhnya Masyarakat mendatangi loket-loket layanan yang berada di Samsat Sleman, serta layanan Samsat Keliling yang sudah dijadwalkan oleh Tim Pembina Samsat Sleman, yaitu:
Senin : Halaman Pasar Potrojayan, Prambanan
Selasa : Halaman Kalurahan Condongcatur
Rabu : Pertigaan Pasar Jangkang
Kamis : Halaman Kapanewon Gamping
Jumat : Halaman Pasar Tempel
Jumat (minggu ke 3 & 4) : Lapangan Pemda Sleman (Beran)
Minggu pertama tiap bulan: Halaman Stadion Maguwoharjo
“Alhamdulillah tahun ini ada program bebas denda PKB/SWDKLLJ sehingga pajak kendaraan saya yang sudah mati 3 tahun dapat saya bayarkan kembali, dan saya berjanji akan membayarkan PKB dan SWDKLLJ kendaraan sepeda motor saya rutin setiap tahun sehingga tidak lagi menunggak”kata Jumadi, salah satu wajib pajak yang ditemui oleh awak media ini.
Fauzi Zamzam juga menyampaikan pesan kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam membayar PKB dan SWDKLLJ agar tidak lagi menjadi tunggakan. “Karena Pembangunan sarana & prasana jalan dibiaya dengan menggunakan pajak dan Jasa Raharja membayarkan santunan dari dana SWDKLLJ yang Masyarakat bayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak kendaraan”kata Fauzi.
Program bebas denda ini berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai dari Kota Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Fauzi Menambahkan bahwa sesuai dengan Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’
“Sumonggo beramai – ramai datang ke samsat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang dimiliki mumpung ada pembebasan denda, karena masa bebas denda ini akan berakhir tanggal 31 Oktober 2023” punkas Fauzi.[]