Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Jasa Raharja Kalsel Lakukan Kerja Sama dengan Dealer Yamaha dan Suzuki

jasa raharja kalsel

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta –  PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menggandeng merchant dalam bentuk kerja sama memberikan benefit bagi wajib pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Senin (23/10/2023), Tim Pembina Samsat Banjarmasin 2 melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Delta Abadi Sentosa dan CV Yamaha Surya Prima terkait kerja sama dalam memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah membayar PKB serta SWDKLLJ di UPPD Samsat Banjarmasin 2.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2 M. Mirza Luffillah, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB Yondi Caturadina Darnida S.E., M.M dan Paur STNK Ditlantas Polda Kalsel AKP Vera, petugas Jasa Raharja Bidang Sumbangan Wajib dan Humas Satria Agus Susilo, dan petugas Jasa Raharja Samsat Banjarmasin 2 Faisal Rahman.

Apresiasi yang diberikan oleh PT Delta Abadi Sentosa (Suzuki) berupa diskon 10% untuk pembelian part produk sepeda motor Suzuki dan TVS, sepeda motor listrik Yadea, dan mobil DFSK. Sedangkan CV Yamaha Surya Prima menyediakan benefit berupa diskon jasa servis ringan sebesar 10% dan diskon paket servis.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa pemberian apresiasi kepada para wajib pajak melalui merchant merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan, “Selain itu, melalui perjanjian kerja sama dengan kedua merchant ini mampu memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa terdapat keuntungan yang dapat diperoleh ketika masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor salah satu contohnya adalah pemberian apresiasi seperti ini”.

Diharapkan segala bentuk apresiasi yang ada dapat menstimulus masyarakat yang belum membayar pajak, untuk dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mengingat masih berlakunya Program Relaksasi dan Pemberian Insentif PKB dan BBNKB yang dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan sejak 1 Juli hingga 9 Desember 2023 mendatang.[]