Audiensi Bersama PJ Bupati Luwu, Jasa Raharja Palopo dan Tim Pembina Samsat Luwu Sosialisasikan UU HKPD Pajak

jasa raharja sulsel

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Belopa – Tim Pembina Samsat Luwu dipimpin oleh Kepala UPT Samsat Luwu, Moh.Bulnia, S.STP dan Jasa Raharja Palopo, diwakili oleh PJ Jasa Raharja Samsat Luwu, Hery Irawan melaksanakan kunjungan Audiensi serta sosialisasi ke PJ Bupati Luwu,Drs.H.Muh Saleh, M.Si di Kantor Bupati Luwu, Kamis (13/06/2024).

Audiensi ini selain bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dengan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait dengan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas juga dalam hal Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan UU 34 Tahun 1964 sehingga termasuk dalam Tim Pembina Samsat.

Dalam kesempatan tersebut, Hery Irawan bersharing terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, serta manfaat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) bagi masyarakat Luwu.

Dampak yang diharapakan Tim Pembina Samsat Luwu dan Jasa Raharja dalam pemberlakuaan UU Nomer 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Pajak Opsen di wilayah Provinsi Sulsel sejalan dengan BPKPD Provinsi Sulsel bisa berkontribusi meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Luwu dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja sangat mendukung hal ini karena akan berdampak dengan peningkatan penerimaan SWDKLLJ Kendaraan bermotor.

PJ Bupati Luwu, Drs. H. Muh Saleh , M.Si menyambut hangat atas kunjungan dan silaturahmi dari PT. Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Luwu. PJ Bupati siap mendukung segala inovasi dan serta berharap terjalinnya kerja sama yang baik antara PT Jasa Raharja dengan pemerintah Kabupaten Luwu sehingga dapat memberikan pelayanan, perlindungan dan manfaat terbaik khususnya kepada masyarakat luwu. []