BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Persebaran informasi kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 gencar terus dilakukan Jasa Raharja Pemangkat dengan membagikan leaflet di titik-titik keramaian. Pembagian leaflet ini berkolaborasi bersama Tim Pembina Samsat Pemangkat untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda mulai dari 16 Oktober – 20 Desember 2023.
Penanggungjawab Jasa Raharja Pemangkat, Haswanda ”Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Pemangkat mengambil inisiatif dalam laksanakan sosialisasi sampai ke pasar-pasar di wilayah Kecamatan Pemangkat, salah satu pasar yang menjadi tempat sosialisasi kami hari ini yaitu Pasar Pemangkat.” Sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023 ini guna memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya warga Pemangkat agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan di Kalimantan Barat guna mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak ”, tambahnya.
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan Sanksi Administrasi PKB
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Denda BBNKB II
3. Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
4. Diskon 25% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun
5. Diskon 40% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau Lebih
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu
“Kami berharap masyarakat Pemangkat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini terbatas sampai tanggal 20 Desember 2023.”, tutupnya.
Bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat.[]