BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi pada Senin (27/03) di Jl. Provinsi Jatinom-Ngupit, tepatnya di Desa Gedaren Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten antara KBM Pick Up dengan Sepeda motor yang melaju berlawanan arah. Dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan korban atas nama Faiz Afrizal Bakri meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi serta disampikan pula kurang dari 24 jam Kepala KPJR Tingkat I Klaten Suko Raharjo berserta Kanit Laka Lantas Kabupaten Klaten mendatangi rumah ahli waris dan secara simbolis memberikan Santunan kepada ibu Sri Mujiyanti selaku orang tua atau ahli waris yang sah dari korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Suko saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. []