
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sebagai upaya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Pajak Kendaraan Bermotor serta Manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja Wilayah Banggai Kepulauan bersama Tim Samsat Bangkep melakukan sosialisasi di Kecamatan Peling Tengah, Banggai Kepulauan (19/11). Dalam kegiatan tersebut Petugas PT Jasa Raharja Banggai Kepulauan diwakili langsung oleh Jimmy Martin Silitonga. Kegiatan dihadiri juga oleh Kepala UPT Samsat Bangkep, Ahmad Rio.
Dalam kegiatan tersebut, Jimmy Martin Silitonga, Petugas Jasa Raharja Bangkep mengatakan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan iuran ynag diperuntukkan untuk korban kecelakaan lalu lintas. “Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki beberapa manfaat, di antaranya: memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas, mendukung penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas.” Terang Jimmy.
Dalam sosialisasi ini juga Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham hak dan kewajibannya dan menjadi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.” Tutup Jimmy. []