
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Pontianak – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kota Pontianak kembali digelar oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak pada Senin (30/06/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, termasuk Anggota DPRD Dapil 3 Pontianak Utara, Satlantas Polresta Pontianak, Dinas PUPR, BPTD Kelas II Kalimantan Barat, BPJN Kalbar, Aptrindo Kalbar, Organda Kalbar, ALFI/ILFA Kalbar, serta Camat Pontianak Utara. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait penertiban parkir liar kendaraan angkutan barang jenis truk, trailer, dan gandengan, khususnya di wilayah Pontianak Utara.
Dalam pemaparannya, Dinas Perhubungan Kota Pontianak menyoroti maraknya parkir liar kendaraan angkutan barang, terutama truk dan trailer, yang kerap ditemui di kawasan turunan duplikasi Jembatan Landak. Aktivitas parkir sembarangan tersebut tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, namun juga sering menjadi pemicu kecelakaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Operasional & Humas Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat, Made Agus Widyantara, menyatakan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian dari lima pilar keselamatan jalan siap terlibat aktif dalam upaya sosialisasi kepada perusahaan angkutan barang dan masyarakat. Ia juga mendorong pentingnya pelaksanaan razia sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin berlalu lintas.
Dari sisi infrastruktur, BPTD Kelas II Kalimantan Barat menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana jalan, guna mendukung kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Sementara itu, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalbar akan melakukan kajian lebih lanjut terkait konsep jalan berkeselamatan, dengan harapan dapat meminimalkan risiko kecelakaan di titik-titik rawan.
Forum FKLL ini menjadi momentum evaluasi terhadap semakin menjamurnya kendaraan besar yang parkir secara liar, yang tidak hanya mengganggu kenyamanan lalu lintas, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kecelakaan. Seluruh pemangku kepentingan yang hadir menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan sistem transportasi angkutan barang yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Kalimantan Barat. []