Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja Sulut Pasang Baliho Peringatan Di Titik Rawan Laka

Di Titik Rawan Laka

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajiab Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, selain memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat setelah terjadi kecelakaan juga aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan program sosialisasi di berbagai media, survey daerah rawan kecelakaan bersama mitra terkait serta pemasangan papan himbauan dan spanduk di daerah rawan kecelakaan.

Pada hari Rabu (20/09) PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melakukan pemasangan spanduk peringatan di beberapa titik rawan laka yang ada di wilayah Kota Bitung bekerjasama dengan Unit Laka Lantas Polres Bitung.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati dalam berkendaraan dan mentaati peraturan lalu lintas agar dapat meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Dengan dipasangnya spanduk peringatan ini kami berharap agar pengendara kendaraan bermotor selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara di jalan raya sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan”, ujar Amal.

Selanjutnya Amal juga menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan tidak lupa untuk selalu taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun di Kantor Bersama Samsat, agar kendaraan tidak menjadi bodong sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Novita Citra Mega Restika, SIK mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah berkolaborasi melakukan aksi pencegahan Laka Lantas secara nyata dengan pemasangan spanduk himbauan tertib berlalu lintas di beberapa titik rawan laka lantas. Harapannya sinergi dan kolaborasi akan terus berlanjut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan pengguna jalan raya.

Sebagaimana informasi dana SWDKLLJ yang dihimpun dari pemilik kendaraan dikelola oleh Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.[]