
BAROMETERBISNIS, Jakarta – Pemerintah mempercepat pembahasan lanjutan Divestasi Freeport sebagai bagian dari penguatan kendali nasional atas sektor pertambangan strategis. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan kesepakatan porsi divestasi saham lanjutan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) di PT Freeport Indonesia (PTFI) rampung pada kuartal I-2026.
Pemerintah mencatat porsi divestasi tambahan yang akan dilepas FCX mencapai 12%. Skema ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI setelah 2041. Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan investasi sekaligus memperkuat kepemilikan nasional.
Target penyelesaian itu disampaikan Bahlil usai pertemuan dengan Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas peran pemerintah daerah dalam struktur kepemilikan saham Freeport, termasuk porsi 10% yang dialokasikan untuk Papua.
Menurut Bahlil, pembahasan berjalan konstruktif dan fokus pada percepatan penyelesaian. Pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh daerah penghasil, khususnya Papua. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah.
Divestasi Freeport dan Kepastian Investasi Jangka Panjang
Dari sisi korporasi, PT Freeport Indonesia menyampaikan bahwa pembahasan divestasi saham tambahan telah memasuki tahap finalisasi. Manajemen perusahaan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan holding industri pertambangan MIND ID agar proses berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Manajemen PTFI menjelaskan transaksi divestasi 12% saham akan dilakukan setelah 2041, bertepatan dengan berakhirnya masa IUPK saat ini. Pemerintah dan perusahaan berencana memperpanjang IUPK hingga 2061 untuk menjaga kelangsungan operasi tambang.
Meski transaksi dilakukan pada 2041, kedua pihak akan menandatangani perjanjian lebih awal. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan investasi sejak dini. Kepastian tersebut menjadi krusial karena PTFI tengah menyiapkan rencana eksplorasi lanjutan.
Perusahaan memproyeksikan cadangan bijih utama akan habis pada 2041. Oleh karena itu, eksplorasi baru memerlukan kepastian izin dan struktur kepemilikan yang jelas. Kesepahaman awal dengan pemerintah memberi ruang bagi perusahaan untuk menyusun strategi eksplorasi secara terukur.
Bagi pemerintah, kesepakatan Divestasi Freeport memiliki nilai strategis jangka panjang. Peningkatan kepemilikan nasional di sektor tambang memperkuat posisi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini juga berpotensi menjaga penerimaan negara dan stabilitas industri pertambangan.
Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan mempercepat pemerataan manfaat ekonomi. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan korporasi menjadi kunci agar pengelolaan tambang berjalan berkelanjutan dan inklusif.
Dengan target penyelesaian awal 2026, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga iklim investasi sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi. Kesepakatan divestasi ini akan menjadi fondasi penting bagi arah pengelolaan tambang nasional ke depan. []


