BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan kapal motor di Dermaga Siring Menara Pandang Kota Banjarmasin, Jumat (17/03/2023).
“Dilaksanakan DTD ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan para pemilik kapal sekaligus upaya meningkatkan pendapatan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL),” jelas petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Tyson Adhy Pamungkas.
PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
“Dengan melaksanakan giat DTD secara berkala, kami harap akan berdampak positif terhadap kepatuhan para pemilik kapal dalam memenuhi kewajiban pembayaran IWKL kepada Jasa Raharja,” tambah Tyson.
Adapun besaran DPWKP diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang besaran santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut, dan udara. []