
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait program insentif dari Gubernur Kalimantan Selatan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan di tahun 2025, PT Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Selatan melalui Tim Pembina Samsat Martapura menggelar kegiatan sosialisasi di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, pada Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai manfaat dan ketentuan dari program insentif yang tengah berlangsung. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Samsat Martapura, Triyono memaparkan secara rinci jenis insentif yang diberikan, seperti Diskon 25% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung dan mendapatkan penjelasan terkait proses serta manfaat dari program ini.
“Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar memahami dan memanfaatkan program insentif ini sebaik mungkin. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan,” ungkap Abdillah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari warga Kecamatan Mataraman, yang mengaku sangat terbantu dengan informasi yang disampaikan. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan di berbagai kecamatan lainnya guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Program insentif PKB dan BBNKB tahun 2025 ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan daerah secara berkelanjutan. []