
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Barru Zaumar Irvan, S.E bersama Satlantas Polres Barru melakukan olah TKP pada Hari Selasa, 15 April 2025 di lokasi kejadian laka lantas menonjol yang terjadi di Jl. Poros Parepare Menuju Arah Kota Makassar Tepatnya Bungi Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau, Kab. Barru pada Hari Selasa, 15 April 2025 Sekitar Pukul 04.00 WITA. Kegiatan olah TKP ini dilakukan bersama dengan mitra terkait strategis yakni Kasatlantas Polres Barru AKP Ida Ayu Made Ari. S, S.H.
Kecelakaan ini mengakibatkan korban meninggal dunia. Kecelakaan Mobil Toyota Dyna Long DD 8402 SL yang bergerak dari utara menuju arah selatan setibanya di TKP dari arah yang sama datang Mobil Bus Mercedes Benz DD 7205 RP yang menabrak bagian belakang kanan mobil DD 8402 SL sehingga terdorong kedepan dan menabrak mobil yang tidak diketahui identitasnya yang terparkir di pinggir jalan. Kejadian ini mengakibatkan pengemudi mobil DD 8402 SL a.n Wahyu Joko Wibowo mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam penanganan medis. Jasa Raharja Barru dan Polres Barru menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan tetap selalu mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati di jalan.
Korban Kecelakaan mobil DD 8402 SL dengan DD 7205 RP terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Jasa Raharja juga terus menghimbau kepada para pengguna jalan agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk dan selalu berhati-hati dalam membawa kendaraan. Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.[]