BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kurang dari 24 jam Jasa Raharja Perwakilan Magelang telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Pariwisata dengan SPM Honda CRF dengan Honda Supra X yang terjadi pada Minggu, (12/02/2023). Seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta. “Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Korban meninggal dunia atas nama Riyan Prasetiyo, beralamat di Ds. Pasaranom Rt. 02 Rw. 04 Kec. Grabag, Kab. Purworejo. Santunan diserahkan kepada Rini Eka Purwati selaku ibu kandung korban. Dan untuk korban luka-luka atas nama Khoirul Muhtamam beralamat di Dukuh Watutumpang Rt. 05 Rw. 04 Desa Tanjungsari, Kec. Kutowinangun, Kab. Kebumen dirawat di RSUD Wates Kulon Progo dan terjamin oleh Jasa Raharja dimana Surat Jaminan diserahkan langsung ke pihak rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Pariwisata dengan dua Sepeda Motor Jalan lintas selatan jurusan Purworejo – Yogyakarta, tepatnya depan Rest Area Pejagran, ikut Ds. Pejagran Kec. Ngombol Kab. Purworejo. Akibat musibah tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang lain mengalami luka-luka.
Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. []