
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sebagai wujud dalam melayani masyarakat, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah bergerak cepat dalam memberikan kepastian kepada korban kecelakaan di Balaesang, Donggala. PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah memberikan jaminan kepada Ibu Rasmi Nur Anggraini dan Anaila Aisyah Anggraini pada tanggal 17 April 2024. Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, diketahui korban ditabrak oleh sepeda motor yang bergerak cepat dan tak terkendali. Akibat hal tersebut, Ibu Rasmi Nur Anggraini dan anaknya, Anaila Aisyah Anggraini mengelami cedera dan dirawat di RSUD Undata.
Teguh Afrianto, SE, MM, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah mengatakan bahwa PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan di Donggala tersebut berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Teguh Afrianto menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan yakni setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi.
“Untuk korban tersebut telah kami jaminkan dengan biaya perawatan maksimal Rp.20Juta di Rumah Sakit Undata. Kami berharap korban dapat segera sembuh dan kembali beraktivitas dan semoga jaminan yang telah kami berikan dapat bermanfaat buat keluarga,” ungkap Teguh. []