BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Pentingnya memberikan pemahaman masyarakat dalam membayar pajak PKB serta SWDKLLJ sangat lah penting terlebih Pemerintah akan memberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Lapangan Serasuba Kota Bima 27 Mei 2023.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bima Patria Adi Wibawa bersama seluruh jajaran staf Perwakilan Bima mensosialisasikan terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 khususnya pasal 74, sosialisasi tersebut dengan memberikan serta membagikan brosur terkait dengan panghapusan data kendaraan bermotor tersebut serta terkait dengan prosedur pelayanan Jasa Raharja seluruh jajaran langsung turun dan memberikan penjelasan kepada masyarakat serta para wajib pajak yang berada di sekitar lapangan Serasuba Kota Bima.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bima bersama seluruh jajaran dan staf Jasa Raharja Bima akan tetap bertekad mensosialisasikan hal tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan collection rate tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yaitu PKB serta SWDKLLJ.[]