Imbau Masyarakat Taat Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kalsel dan Samsat Batulicin Gelar Sosialisasi Program Relaksasi

jasa raharja kalsel

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa pro aktif melakukan giat gabungan berupa sosialisasi bersama UPPD Samsat Batulicin dan Satlantas Polres Tanah Bumbu, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sosialisasi dilakukan di depan Pos Lantas Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (26/10/2023), dalam rangka menginformasikan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berakhir pada tanggal 9 Desember 2023 mendatang, sekaligus Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Melalui petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin Surya Hady, kami memberikan informasi mengenai implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data STNK jika kendaraan mati pajak selama 2 tahun kepada masyarakat, sekaligus mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mendukung penuh keberlangsungan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di sela kegiatan sosialisasi, masyarakat pengguna jalan turut diimbau untuk senantiasa berhati-hati di jalan dan tertib dalam mematuhi aturan berlalu lintas. []