
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Belopa, Hery Irawan melakukan giat Door to Door IWKBU dan sosialisasi dengan pemilik kendaraan angkutan umum di daerah Belopa Kecamatan Luwu, Rabu (12/6/2024). IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah Iuran untuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut.
Hery Irawan melakukan giat Door to Door (DTD) Pemilik angkutan umum perorangan untuk memastikan bahwa pembayaran IWKBU tersebut sudah dilunasi, untuk menjamin keterjaminan Asuransi penumpang angkutan umum.
Giat ini juga dilakukan dalam rangka untuk sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi angkutan umum tentang pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum (IWKBU).
Kepala Jasa Raharja Palopo, Suhardi Popang menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Suhardi Popang juga berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat membantu pemilik dan pengguna kendaraan bermotor umum yang beroperasi dalam lingkup jaminan dari Jasa Raharja sehingga jika terjadi kecelakaan maka akan di jamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara. []