Jasa Raharja Bali Kembali Bayarkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan Laut di Pelabuhan Sanur

di Pelabuhan Sanur

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali kembali menyalurkan santunan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan laut yang terjadi di alur masuk Pelabuhan Sanur pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 15.15 WITA. Insiden tersebut mengakibatkan kapal tenggelam, kemudian kandas di pantai dalam kondisi terbalik.

Santunan kali ini diberikan kepada korban Warga Negara Asing (WNA) asal China. Penyerahan santunan dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025 kepada ahli waris sah korban, yaitu istri korban bernama Yu Shaoxia. Proses pembayaran santunan turut disertai pendampingan Jasa Raharja Bali dalam pembukaan buku rekening atas nama ahli waris, sehingga dana santunan dapat segera ditransfer.

Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali, Andika Kusuma Jaya, yang secara langsung menyerahkan santunan menyampaikan bahwa proses ini memerlukan waktu tambahan karena menunggu kelengkapan dokumen WNA yang harus melalui koordinasi dengan Konsulat China.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat, tepat, dan tanpa hambatan bagi korban kecelakaan maupun ahli warisnya, termasuk dalam kasus WNA yang memerlukan proses administrasi lintas negara. Kami berterima kasih kepada pihak keluarga, konsulat, serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran penyaluran santunan ini,” ujar Andika.

Santunan yang diberikan merupakan wujud pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, termasuk moda transportasi laut.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali mengimbau seluruh masyarakat dan operator transportasi untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan, sehingga kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang.[]