
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – SINGKAWANG – Bertempat di Desa Mensere Kec. Tebas Kab. Sambas, Jasa Raharja melakukan Sosialisasi UU No. 33 dan 34 tahun 1964 serta memberikan kampanye keselamata kepada komunitas Sopir Sulawesi pada hari Rabu 7 Mei 2025. Dalam agenda tersebut Jasa Raharja Cabang Singkawang memberikan pemahaman tentang UU 33 dan 34 tahun 1964 serta memberikan kampanye keselamatan berkendara kepada seluruh anggota Komunitas Sopir Sulawesi yang hadir.
Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang melalui petugas Jasa Raharja Sambas, Haswanda, menyatakan “Pelaksanaan Sosialisasi dan kampanye keselamatan ini kami berikan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan oleh Jasa Raharja kepada penggunaa transportasi umum maupun kendaraan pribadi, agar saat menggunakan maupun mengendarai moda transportasi masyarakat memahami tentang bagaimana sikap dan tindakan yang harus dilakukan ketika berkendara di jalan raya agar terhindar dari Laka lantas dan juga mengetahui peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin asuransi kecelakaan Lalu lintas di Indonesia,”
“Dalam kegiatan ini kami bekerjasama dengan Komunitas Sopir Sulawesi Shohib Sekumpul yang berkenan untuk mengundang kami sebagai Narasumber kegiatan Sosialisasi kali ini. Harapannya dengan sosialisasi kali ini para anggota yang tergabung dalam komunitas bisa lebih peduli tentang keselamatan dalam berkendara sehingga bisa menurunkan angka, serta fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas di kalimantan barat khususnya kabupaten sambas” terang Haswanda.
Ditempat yang sama Adi Tia selaku ketua dari komunitas tersebut menyampaikan, “kami berterima kasih kepada Jasa Raharja yang telah meluangkan waktunya untuk dapat memberikan pengetahuan dan diskusi yang bermanfaat bagi anggota kami, harapannya hubungan baik antara Komunitas Sopir Sulawesi dan Jasa Raharja dapat terjalin baik dan bisa saling membantu dalam hal menurunkan tingkat Laka Lantas di Kabupaten Sambas”
“Jasa Raharja merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Salah satu kegiatan dari pengelolaan dana tersebut yaitu untuk memberikan sosialisasi UU No. 33 dan 34 tahun 1964 kepada masyarakat,” tutup Haswanda.[]