
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasaraharja Cabang Surakarta bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Sragen menggelar kegiatan koordinasi dan evaluasi program pencegahan kecelakaan lalu lintas yang telah dilaksanakan selama periode Januari sampai dengan April 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu 7 Mei 2025 di Aula Polres Sragen dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait seperti Polres Sragen, Dinas Perhubungan, Dinas PU Kabupaten Sragen, dan Jasa Raharja Sragen.
Koordinasi dan evaluasi ini bertujuan untuk meninjau efektivitas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk menyusun langkah-langkah kolaboratif ke depan dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Surakarta melalui Penanggung Jawab Pelayanan Sragen, Aris, menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. “Kami terus berkomitmen untuk mendukung program-program pencegahan kecelakaan melalui edukasi, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Aris juga menyampaikan bahwa Periode Januari 2025 sampai dengan April 2025, angka kecelakaan di Kabupaten Sragen mencapai 532 kasus laka, dengan korban meninggal dunia sebanyak 56 jiwa serta untuk korban luka-luka mencapai 562 jiwa angka yang cukup tinggi di Provinsi Jawa Tengah
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Komunikasi Lalu Lintas juga memaparkan capaian dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program, serta membuka ruang diskusi untuk penyempurnaan langkah-langkah preventif ke depan. Diharapkan dengan dilaksanakannya FKLL ini seluruh peserta forum berkomitmen untuk bersama-sama mendukung program keselamatan lalu lintas di Kabupaten Sragen ini. Diharapkan forum ini menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun sinergi berkelanjutan demi mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sragen.
Jasa Raharja juga menyampaikan kepada peserta forum bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengadakan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Dihimbau agar dapat memanfaatkan program tersebut apabila belum melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat terdekat.[]