Jasa Raharja Cabang Sintang Menghadiri Rapat Persiapan Launching SAMSAT GOKATAN (Samsat Go Kecamatan)

jasa raharja kalbar

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sintang – Bertempat di ruang pertemuan samsat sintang, Jasa Raharja Cabang Sintang menghadiri rapat persiapan Launching SAMSAT GOKATAN (Samsat Go Kecamatan), pada hari rabu 07 Mei 2025.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh tim pembina samsat tingkat kabupaten atau yang mewakili dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang. SAMSAT GOKATAN (Samsat Go Kecamatan) merupakan suatu inovasi yang terbit dari hasil rapat Tim Pembina Samsat tingkat Provinsi Kalimantan Barat, dengan tujuan memberikan kemudahan akses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta pengurusan pergantian STNK kepada masyarakat yang berada di kecamatan jauh dari kota.

Kepala UPT PPD Wilayah Sintang, menyampaikan dalam pelaksanaan launching nanti kita harus mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar, diharapkan masing-masing instansi sudah mempersiapkan baik itu personil maupun sarana yang dibutuhkan agar pelayanan SAMSAT GOKATAN (Samsat Go Kecamatan) dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan demi mempermudah masyarakat yang akan melakukan pembayaran PKB,SWDKLLJ dan pergantian STNK kendaraan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sintang melalui petugas Jasa Raharja Bidang Asuransi, Diki Shodikin Nugraha, menyatakan Jasa Raharja Cabang Sintang mendukung penuh kegiatan pelaksanaan SAMSAT GOKATAN (Samsat Go Kecamatan), ini merupakan suatu inovasi yang dapat membantu masyarakat dalam mengurus Pajak kendaraan bermotor maupun pengurusan STNK, seperti kita ketahui bersama Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah yang sangat luas sehingga masyarakat yang berada jauh dari kota pasti akan kesusahan untuk melakukan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor maupun STNK, dengan hadirnya Samsat Go Kecamatan ini harapannya dapat memberikan kemudahan masyarakat yang berada jauh dari kota,”ujar Diki.

Sebagai informasi, Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Tugas pokok tersebut antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Melaui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin taat serta patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.[]