Jasa Raharja Cabang Sintang Tanda Tangani PKS Pengutipan IWKL Dengan BUMDES Bintang Muda Expres

jasa raharja kalbar

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sintang – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sintang Laurensius Ade Suyanto dan Penasehat Bumdes Bintang Muda Expres, Mahdi, AS melakukan penandatangan PKS dalam rangka kerjasama pengutipan iuran wajib bagi kapal penyeberangan di Dermaga Sui Durian, pada Kamis (19/06/2025). Dinas Perhubungan yang akan memfalisiltasi pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) kepada pengusaha angkutan penyeberangan di Dermaga Sui Durian. Disamping itu Pemerintah Kabupaten Sintang juga memberi sosialisasi kepada pengusaha kapal dalam hal pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL). Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten SIntang dalam menyelengarakan Transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten SIntang.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sintang Bapak Laurensius Ade Suyanto menjelaskan, “Ini merupakan suatu perlindungan dasar kepada para penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan di wilayah Sintang. Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan bagi yang meninggal dunia atau luka-luka karena kecelakaan,” ungkap Laurensius Ade Suyanto.

Nominal santunan yang akan diberikan sesuai yang tertuang pada PKS ini, sama seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 untuk kategori jenis angkutan darat. Dimana bagi penumpang yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta (maksimal), perawatan (maksimal) Rp20 juta, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta, serta manfaat tambahan penggantian biaya ambulan Rp500 ribu.

“meninggal dunia akibat kecelakaan kami berikan santunan sebesar Rp50 juta, kemudian untuk biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta,” ungkap Laurensius.

Menurutnya, PKS ini adalah salah satu bentuk dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa kapal tersebut.

“PT Jasa Raharja selalu berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan UU No. 33 dan 34 tahun 1964. Salah satunya dengan memberikan perlindungan kepada penumpang kapal di Wilayah Kabupaten Sintang” jelas Laurensius. []