Jasa Raharja dan Perangkat Desa Kabupaten Blora Adakan Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL)

Desa Peduli Lalu Lintas

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, bersama Petugas Jasa Raharja Blora, Krisma Sangaji Pandu, laksanakan kegiatan Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL) dalam kegiatan Sosialisasi Kesamsatan yang diselenggarakan di Aula UPPD Kabupaten Blora. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2025 ini dihadiri oleh para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Direktur Bumdes di Wilayah Kabupaten Blora.

Pada kegiatan ini, Jasa Raharja memberikan informasi kepada masyarakat terkait Program Diskon Pajak Kendaraan yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Program ini yaitu Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor agar dapat memanfaatkan program dimaksud.

Selain mensosialisasikan mengenai diskon Pajak Kendaraan Bermotor, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan himbauan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Glorifikasi Pesan Keselamatan Lalu Lintas kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa agar dapat meneruskan kepada warganya.  Perangkat Desa dihimbau agar dapat berperan secara aktif dalam mensosialisasikan Pesan Keselamatan Lalu Lintas kepada warganya baik melalui forum pertemuan warga maupun melalui media sosial.

Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Diharapkan dengan kegiatan ini perangkat desa dapat menjadi penyambung informasi dari pemerintah kepada masyarakat dalam kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Diharapkan juga melalui sosialisasi ini Pesan Keselamatan Lalu Lintas dapat tersampaikan hingga ke masyarakat di pedesaan melalui perangkat desanya sehingga kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.[]