Jasa Raharja dan UPT Makassar I Gelar Penertiban, Dorong Pemanfaatan Diskon PKB di Sulsel

jasa raharja sulsel

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Makassar– Dalam rangka menggenjot kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) serta menyosialisasikan program keringanan pajak yang sedang berlangsung, UPT Pendapatan Wilayah Makassar I bersama PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan penertiban di lokasi strategis, yakni Jalan Penghibur, Makassar, pada hari Senin (8/12/2025).

Kegiatan gabungan yang melibatkan tim UPT Makassar I, Jasa Raharja, dan didukung unsur Kepolisian ini fokus pada penertiban kendaraan bermotor yang terindikasi menunggak pajak. Selain melakukan penegakan aturan, momen ini juga dimanfaatkan untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat terkait program relaksasi pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Bapak Yarham, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sedang memberikan keringanan berupa pembebasan dan diskon PKB yang sangat sayang jika dilewatkan. Kegiatan hari ini menjadi sarana jemput bola agar informasi ini sampai langsung ke pemilik kendaraan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Samsat Makassar I, Bapak Rinaldy, menambahkan bahwa kepatuhan membayar PKB, termasuk di dalamnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada Jasa Raharja, sangat krusial.

“Pembayaran SWDKLLJ memastikan kendaraan Anda terlindungi oleh Jasa Raharja. Jika terjadi kecelakaan, hak santunan dapat diproses. Oleh karena itu, manfaatkan program relaksasi ini segera. Dengan patuh membayar pajak, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada pembangunan daerah, tetapi juga menjamin perlindungan dasar bagi dirinya dan sesama pengguna jalan,” jelasnya.

Program relaksasi pembebasan dan diskon PKB ini diketahui akan berlangsung dalam waktu terbatas, yaitu hingga 31 Desember 2025. Diharapkan, dengan sisa waktu yang ada, masyarakat Makassar dan seluruh wilayah Sulawesi Selatan dapat segera memanfaatkan kesempatan ini. Melalui kegiatan penertiban dan sosialisasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan semakin meningkat demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.[]