
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja bersama dengan Polres Dharmasraya, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya bersinergi dengan melakukan kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). Kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka pembahasan strategi dan langkah-langkah agar dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Pada kegiatan ini, lebih menekankan kepada aksi balap liar yang marak di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Dharmasraya yang meresahkan bagi masyarakat terutama di malam hari.
Polres Dharmasraya akan melakukan patroli secara rutin dengan dibantu dari Satpol PP bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya. “Kami akan lakukan razia secara rutin bersama dengan Satpol PP dan juga Dishub Kabupaten Dharmasraya pada malam hari untuk mencegah adanya aksi balap liar yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan masyarakat sekitar”.
Jasa Raharja juga menghimbau bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan dari aksi balap liar diluar jaminan. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Solok mengatakan “Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 pasal 13, alat angkutan lalu lintas yang dipergunakan untuk adu ketangkasan maupun adu kecepatan tidak terjamin. Jadi Jasa Raharja tidak akan menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan oleh aksi balap liar atau adu ketangkasan atau adu kecepatan.”
Kasatlantas Polres Dharmasraya menambahkan “Kendaraan yang nantinya terjaring razia wajib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SIM sebelum bisa diambil oleh pemilik yang bersangkutan.”
Jasa Raharja akan terus berkomitmen memberikan pelayanan optimal sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, karena Keselamatan adalah Prioritas Utama.[]