Jasa Raharja Dorong Kepatuhan Kewajiban PKB dan SWDKLLJ Kendaraan Terlibat Laka Lantas di Bintan

jasa raharja kepri

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – BINTAN – Jasa Raharja mendorong upaya pemenuhan kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Indunsuri depan Taman Seri Kuala Lobam Bintan pada hari Sabtu, 26 April 2025. R, pemilik kendaraan roda dua tersebut melakukan pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang telah menunggak selama 8 tahun pada Selasa, 29 April 2025 di UPTD PPD Samsat Bintan, Tanjung Uban.

Pembayaran SWDKLLJ merupakan salah satu pemenuhan administratif bagi pemilik kendaraan bermotor guna menjamin pihak ketiga yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana SWDKLLJ yang diserahkan oleh masyarakat kemudian dikelola oleh Jasa Raharja untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Wilayah Kabupaten Bintan yang berada dibawah Kantor Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, menjadi wilayah ketiga di Provinsi Kepri dengan tingkat kecelakaan tertinggi, dibawah Kota Tanjungpinang. Disampaikan oleh Kepala Cabang Tanjungpinang, M. Nurul Subekti, sejalan dengan tugas penyerahan santunan Jasa Raharja juga harus sejalan dengan kontribusi masyarakat dalam pembayaran SWDKLLJ.

“Secara prinsip memang dari Negara juga mengamanahkan kami untuk bertugas dengan berlandaskan prinsip-prinsip sosial, itulah yang selama ini kami lakukan dalam penjaminan korban kecelakaan ataupun penyerahan santunan. Akan tetapi kami juga upayakan masyarakat bisa tertib pembayaran SWDKLLJ di Samsat, bersamaan dengan pembayaran PKB, melalui penagihan ini, agar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak bisa terpenuhi,” jelas M. Nurul Subekti.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri mengupayakan setiap kendaraan bermotor wajib lunas pembayaran SWDKLLJ, dimana dalam pembayarannya bersamaan dengan pembayaran PKB, sehingga selain turut berkontribusi dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan juga berkontribusi untuk kemajuan Provinsi Kepri itu sendiri.[]