
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, PT Jasa Raharja secara serentak di seluruh Indonesia menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Anak Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas”. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, serta melibatkan peran aktif anak-anak dalam menyebarkan informasi keselamatan kepada lingkungan sekitarnya.
Di Bali, kegiatan dipusatkan di Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Bali, Denpasar, dengan melibatkan ratusan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Denpasar pada Sabtu, 26 Juli 2025. Para peserta dikukuhkan sebagai Duta Anak Informasi Keselamatan Lalu Lintas, yang diharapkan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat, khususnya dalam mengampanyekan budaya tertib berlalu lintas. Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Bali, Benyamin Bob Panjaitan, dalam sambutannya mengajak para pelajar di Pulau Dewata untuk aktif menyuarakan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Dengan kegiatan ini, kami berharap anak-anak sejak dini sudah mendapatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya tertib berlalu lintas serta menciptakan lalu lintas yang berkeselamatan,” ungkap Bob.
Bob menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. “Anak-anak ini akan menjadi duta yang menyampaikan pesan keselamatan kepada teman-temannya, keluarga, dan lingkungan sekolah masing-masing,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Bali. “Sebanyak 41,9 persen korban kecelakaan lalu lintas di Bali adalah usia produktif antara 6 hingga 25 tahun. Ini angka yang sangat mengkhawatirkan,” ujarnya. Karena itu, Bob mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas agar dapat bersama-sama menekan angka kecelakaan.
Sementara itu, Kasubdit Kamseltibcar Lantas Ditlantas Polda Bali, AKBP Ni Putu Utariani yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyoroti tren penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar. Ia mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperbolehkan di jalan raya dan hanya boleh digunakan oleh anak usia minimal 12 tahun dengan pendampingan orang dewasa.
“Sepeda listrik harus digunakan di area tertentu seperti pemukiman atau objek wisata, dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Selain itu, pengendara wajib menggunakan helm berstandar nasional,” tegas AKBP Utariani.
Pihak Kepolisian, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan disertai dengan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan sepeda listrik secara aman dan sesuai aturan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sejak dini dan menciptakan generasi muda yang peduli keselamatan di jalan raya.[]