Jasa Raharja Gelar Kegiatan PPKL di SMK Negeri 1 Bintan Timur

di SMK Negeri 1 Bintan Timur

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja berkolaborasi dengan Unit Kamsel Satlantas Polres Bintan menggelar kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Negeri 1 Bintan Timur pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan ini termasuk dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar sejumlah sekolah di Kabupaten Bintan sehingga diikuti oleh siswa-siswi kelas X.

Kegiatan PPKL merupakan bagian dari Operasi Patuh Seligi 2025 yang digelar serentak mulai tanggal 14-27 Juli 2025. Kegiatan ini juga merupakan upaya pencegahan kecelakaan bagi usia remaja yang sebentar lagi memasuki usia dewasa. Kanit Kamsel Polres Bintan, Ipda Hepzon, mengatakan perlunya memahami aturan sesuai tempatnya, baik aturan di sekolah maupun aturan di jalan.

“Tolong bisa dipahami oleh siswa-siswi, setiap tempat ada aturannya, baik itu di rumah, sekolah, maupun di jalan raya. Kalau di jalan raya berarti harus menaati aturan di jalan raya dan lalu lintas, hargai pengendara lain, supaya selamat sampai tujuan,” jelas Ipda Hepzon.

Secara rerata usia, siswa kelas X memang belum termasuk kedalam kategori cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, oleh sebab itu MPLS ini menjadi kesempatan yang baik untuk menanamkan tertib berlalu lintas sebelum nantinya cukup usia.

PPKL ini juga sejalan dengan program pencegahan dan penanggulangan kecelakaan Jasa Raharja yang telah digelar di sejumlah sekolah baik di Kabupaten Bintan maupun Kota Tanjungpinang. Disampaikan oleh petugas Jasa Raharja Tanjungpinang, Indra Wijaya, menurut data yang dihimpun mayoritas korban kecelakaan merupakan pengendara kendaraan bermotor yang berada pada rentang usia pelajar hingga produktif.

“Kurang lebih 60% korban kecelakaan itu pada usia produktif dan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. Oleh sebab itu penting untuk selalu taat aturan supaya tidak membahayakan diri ataupun orang lain, hormati pengendara lain, dan jangan kebut-kebutan di jalan,” jelas Indra.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Indra Wijaya mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

“Sesuai UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja mengelola dana yang nantinya disalurkan dalam bentuk santunan korban kecelakaan lalu lintas baik luka-luka maupun korban meninggal dunia,” tambah Indra.

Diharapkan melalui program PPKL oleh Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bintan ini dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan meminimalisir korban kecelakaan usia pelajar.[]