Jasa Raharja Gelar Kegiatan PPKL di SMK Negeri 1 Tanjungpinang

di SMK Negeri 1 Tanjungpinang

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang berkolaborasi dengan Unit Kamsel Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Bukit Bestari pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi baru kelas X yang saat ini sedang dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar sejumlah sekolah di Kota Tanjungpinang.

Kegiatan PPKL yang digelar ini merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan pada usia-usia pelajar. Kasubnit II Kamsel Polresta Tanjungpinang, Aiptu Zul Zainal, mengatakan bahwa pelajar usia SMA-SMK ini yang paling sering balapan liar dan kebut-kebutan di jalan.

“Usia SMA-SMK ini yang sering kami temui kebut-kebutan di jalan bahkan sampai balap liar. Kami minta tolong jangan ada yang kebut-kebutan atau balap liar siswa-siswa dari SMK 1 Tanjungpinang. Kami paham memang masa-masa SMA masa pencarian jati diri, tapi juga pahami keselamatan diri sendiri dan orang lain ketika di jalan,” jelas Aiptu Zul Zainal.

Secara rerata umur, siswa kelas X memang belum termasuk kedalam kategori cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, oleh sebab itu MPLS ini menjadi kesempatan yang baik untuk menanamkan tertib berlalu lintas sebelum nantinya cukup umur.

Bagi Jasa Raharja, program PPKL ini sejalan dengan program pencegahan dan penanggulangan kecelakaan yang menjadi salah satu tugas dari Jasa Raharja. Disampaikan oleh petugas Jasa Raharja Tanjungpinang, Afwan Fatoni, menurut data yang terhimpun mayoritas korban kecelakaan merupakan pengendara kendaraan bermotor yang berada pada rentang usia pelajar hingga produktif.

“Kurang lebih 60% korban kecelakaan itu pada usia produktif dan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. Usia-usia yang mungkin secara emosional masih labil. Penting untuk membangun kesadaran berkendara, karena mungkin 1-2 tahun lagi mereka sudah cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, ini sebagai upaya memberikan pondasi ketika nanti menjadi pengendara di jalan raya,” jelas Afwan.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Afwan Fatoni mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

“Sesuai amanat yang tercantum dalam UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja berperan dalam hal mengelola dana dan menyalurkannya dalam bentuk santunan korban kecelakaan lalu lintas baik luka-luka maupun korban meninggal dunia,” tambah Afwan Fatoni.

Diharapkan melalui program PPKL oleh Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Tanjungpinang ini dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan meminimalisir korban kecelakaan usia pelajar.[]