Jasa Raharja Hadir di Tengah Duka: Santunan Diserahkan untuk Korban Laka di Tanah Grogot

jasa raharja kaltim

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Paser – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Petugas Jasa Raharja, Iqbal Maulana, melakukan survei langsung ke lokasi kejadian dan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 10 Juni 2025. Kecelakaan tersebut di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban jiwa. Setelah menerima laporan dari pihak kepolisian setempat, Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses penyerahan santunan berjalan dengan cepat dan tepat.

Iqbal Maulana selaku petugas Jasa Raharja di wilayah tersebut menyampaikan bahwa kegiatan survei dan penyerahan santunan dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. “Kami turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa biaya kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan yang dijamin undang-undang,” ungkap Iqbal.

Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris korban yang sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017, santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas diberikan sebesar Rp50 juta, yang dibayarkan langsung ke rekening ahli waris.

Proses penyelesaian santunan berjalan dengan lancar, berkat dukungan sinergi yang baik antara Jasa Raharja, Unit Laka Lantas Polres Paser, rumah sakit, serta perangkat kelurahan setempat. Dengan sistem pelayanan digital dan integrasi data antara Jasa Raharja dan Kepolisian, proses verifikasi dan validasi data korban dapat dilakukan secara cepat, sehingga santunan dapat diserahkan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dokumen lengkap diterima.

Kakanwil Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah membantu dalam kelancaran proses penyerahan santunan ini. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, serta mendorong masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas sebagai bentuk pencegahan terjadinya kecelakaan di jalan raya.”

Dengan kegiatan ini, Jasa Raharja tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. []