BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melakukan pembayaran santunan cacat tetap kepada korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Simpang Jahri Saleh Banjarmasin pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023. Kecelakaan tersebut melibatkan tabrakan antara dua kendaraan, menimbulkan korban atas nama Amir Hamzah mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan di RSUD dr. H. Moch Ansari Saleh Banjarmasin.
Berdasarkan hasil survei oleh petugas Jasa Raharja Samsat Handil Bakti M Kholil Ansari pada Senin (23/10/2023), korban berhak mendapatkan santunan cacat tetap sesuai dengan Undang-Undang 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan cacat sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 maksimal sebesar Rp 50 juta kepada korban sendiri.
Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya (15/08/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan belasungkawa turut prihatin dan berduka cita yang mendalam atas semua korban meninggal dan luka-luka. Korban kecelakaan mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, serta mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan aman dan selamat.[]