
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai BUMN yang ditugaskan negara, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Kamis, (22/05/2025), petugas Samsat Banjarmasin II, Budi Yanuarifan Tri Utomo, bersama tim Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kali ini, kegiatan digelar di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Samsat Banjarmasin II, Budi Yanuarifan Tri Utomo, memberikan pemahaman mendalam mengenai peran serta fungsi PT. Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya terkait kecelakaan lalu lintas.
Disampaikan pula bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu sumber dana santunan dari Jasa Raharja yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB di kantor Samsat. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi warganya.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta menyadari peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan,” tutup Budi.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dihimbau untuk segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraannya agar senantiasa terlindungi dan mendukung kelancaran pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang dibayarkan.[]