
Guna meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan salah satu pemilik kapal wisata di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangkalan Bun, Sekar Arum, dan dilaksanakan di Dermaga Kumai, Taman Nasional Tanjung Putting, Selasa (22/7).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi wisatawan selama perjalanan menuju maupun saat berada di dalam kawasan wisata. Melalui MoU ini, wisatawan yang menikmati keindahan alam dan keunikan habitat orangutan di Tanjung Puting akan memperoleh jaminan asuransi dari Jasa Raharja atas risiko yang mungkin terjadi selama kegiatan wisata.
Taman Nasional Tanjung Puting dikenal sebagai salah satu ikon pariwisata andalan Indonesia, dengan daya tarik utama berupa ekowisata dan konservasi orangutan. Seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan dari tahun ke tahun, aspek keselamatan menjadi hal yang esensial selain upaya promosi pariwisata.
“Keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama. Kolaborasi ini merupakan bentuk dukungan nyata Jasa Raharja terhadap program pemerintah dalam penguatan pariwisata yang berkelanjutan dan ramah pengunjung,” ujar Sekar Arum.
Selain memberikan perlindungan melalui skema Iuran Wajib Kapal Laut, Jasa Raharja juga berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha wisata akan pentingnya penyelenggaraan layanan wisata yang aman, patuh terhadap regulasi, dan mampu memberikan rasa tenang kepada wisatawan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam menciptakan ekosistem wisata yang tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga aman dan bertanggung jawab, khususnya di destinasi unggulan seperti Tanjung Puting.[]