
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Batam – Jasa Raharja Kanwil Kepri mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam kegiatan senam sehat dan jalan santai di Pelabuhan Domestik Sekupang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang tersedia.
Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja Kanwil Kepri memberikan informasi langsung kepada masyarakat tentang manfaat dan cara memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi tentang prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk memanfaatkan program tersebut.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih aware tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang tersedia,” ujar Gentur Anggoro Waseso selaku Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau.
Adapun program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kepulauan Riau berlangsung dari tanggal 1 Juli 2025 – 15 November 2025, Di antaranya adalah pembebasan 100 persen sanksi administrasi, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025, Kemudian ada penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan terakhir Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan, Dan yang tak kalah menarik ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang, dimulai potongan 10 persen tunggakan tahun 2024, sebesar 20 persen tunggakan tahun 2023, 30 persen tunggakan tahun 2022, 40 persen tunggakan tahun 2021, 50 persen tunggakan tahun 2020, dan 100 persen tunggakan tahun 2019.
Dengan kegiatan ini, Jasa Raharja Kanwil Kepri menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang tersedia. []