Jasa Raharja Kanwil Sumbar Bersama PT KAI DIVRE II Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang di Kota Padang

Perlintasan Sebidang di Kota Padang

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna jalan di sekitar perlintasan sebidang kereta api, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat melaksanakan pemasangan spanduk himbauan keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Cendana Mata Air dan Koto Lalang pada Rabu (30/07) Yang dihadiri oleh perwakilan Jasa Raharja, Dwi Aprianto, serta perwakilan PT KAI Divre II, Jeni Ramadhan.

Berdasarkan Pasal 124 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mengatuh bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Spanduk berisi pesan keselamatan dipasang di titik strategis perlintasan guna mengingatkan pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki untuk lebih waspada saat melintasi rel kereta api.

Sejalan dengan itu, pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya preventif dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Melalui pesan yang disampaikan, masyarakat diimbau untuk selalu berhenti sejenak, melihat kondisi sekitar, mendengarkan, dan memastikan aman sebelum melintas, serta tidak menerobos palang pintu perlintasan.

“Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami berharap pemasangan spanduk ini dapat menjadi pengingat visual yang efektif bagi para pengguna jalan,” ujar Teguh Afrianto, selaku Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat.

PT KAI Divre II juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. “Sinergi seperti ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Jeni Ramadhan menambahkan.

Dengan adanya spanduk himbauan ini, diharapkan seluruh pengguna jalan semakin mematuhi aturan lalu lintas dan lebih berhati-hati saat melintas, sehingga keselamatan bersama dapat terjaga.[]