Jasa Raharja Kanwil Sumsel Hadir Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak

Gabungan Kepatuhan Pajak

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Pada 7 Mei 2025 PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan bersama jajaran Satlantas Polrestabes Palembang, Bapenda Provinsi Sumsel, Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya, Dinas Perhubungan Kota Palembang, dan instansi terkait lainnya melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan yang berlangsung di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Palembang, saat ini titik yang di pilih adalah Depan Polsek Seberang Ulu.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar stakeholder untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan berkendara, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kendaraan yang menunggak. Dalam operasi ini, petugas gabungan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, namun juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara serta melakukan penempelan stiker keselamatan pada kendaraan bermotor dan penginputan data pada aplikasi Hanter PKB bagi kendaraan yang menunggak pajak.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar lokasi dengan tingkat kecelakaan yang tinggi dan volume lalu lintas padat. “Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan ini, kami mengedukasi sekaligus memberikan simbol pengingat lewat stiker keselamatan yang dipasang di kendaraan,” ujarnya.

Operasi ini juga melibatkan unsur Polisi Militer untuk menyasar kendaraan dinas. Selain itu, Dinas Perhubungan melakukan pengecekan teknis kendaraan angkutan umum, termasuk uji kelayakan serta tata tertib operasional di jalan raya.

Dalam pelaksanaan operasi gabungan ini berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya dan mengimbau agar seluruh pengguna jalan selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas, serta menjaga keselamatan dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai saat berkendara. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta budaya keselamatan yang lebih baik di jalan raya, mengurangi angka kecelakaan, dan menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pihak

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]