
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat secara antusias dan saksama mengikuti Pelaksanaan Apel Kesiapan Pengamanan (PAM) Lebaran Tahun 2025 secara Hybrid pada tanggal 21 Maret 2025. Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jawa Barat. Pelaksanaan Apel Kesiapan PAM Lebaran tahun ini dilaksanakan secara daring melalui platform virtual. Meskipun demikian, semangat dan komitmen dalam menjaga kesiapan dalam menghadapi perayaan Lebaran tetap terjaga dengan baik.
Hendriawanto, selaku Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, menyampaikan pentingnya keterlibatan perusahaan dalam kegiatan PAM Lebaran. “Kami sangat menghargai inisiatif dari seluruh stakeholder dalam memastikan keamanan dan ketertiban selama periode Lebaran 2025 nanti. Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat berkomitmen untuk turut serta dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ungkap Hendriawanto.
Dalam pelaksanaan Apel Kesiapan PAM Lebaran secara Hybrid ini, seluruh pegawai Kantor Wilayah dan Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyimak arahan dan petunjuk dari Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono terkait persiapan dan tata cara dalam menjalankan tugas selama masa PAM Lebaran 2025.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pegawai PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan Apel Kesiapan PAM Lebaran secara Hybrid ini. Semangat dan kesadaran kolektif dari seluruh anggota perusahaan sangatlah penting dalam menjaga keamanan selama masa perayaan Lebaran nanti,” Pungkas Hendriawanto.
Partisipasi aktif PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata dari komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]