Jasa Raharja Kepri Bersama Samsat Batu Aji Gencar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Kawasan SP Plaza

di Kawasan SP Plaza

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan literasi dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau Bersama Samsat Batu Aji kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ di Kawasan Samsat Batu Aji, pada hari Jumat (25/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan secara langsung ke masyarakat sekitar di Kawasan SP Plaza dan Samsat Batu Aji, guna mengedukasi pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kepulauan Riau. Melalui dialog langsung, petugas berharap masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta terdorong untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya.

Dalam kesempatan ini, Kepala UPTD Samsat Batu Aji, David Frengky Putra Edi Sumono, menyampaikan harapan besar. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terbentuk budaya tertib membayar pajak kendaraan di Kawasan SP Plaza.”. Pernyataan tersebut menjadi pilar utama yang mendasari kegiatan ini, sebagai salah satu langkah strategis untuk membangun kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat program pemutihan pajak serta bagaimana cara memanfaatkannya,” ujar Bendesa Mas Sutariana, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepri. “Kehadiran seluruh pegawai kami di lapangan hari ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mendukung program pemerintah daerah dan meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor.”

Sosialisasi yang dilakukan PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau Bersama Samsat Batu Aji disambut baik oleh Masyarakat di Kawasan SP Plaza. Harapan kami kepada seluruh Masyarakat Kepulauan Riau agar selalu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu karena pajak yang dibayarkan dapat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan dan guna meningkatkan kemajuan Provinsi Kepulauan Riau.[]