Jasa Raharja Kepri lakukan Optimalisasi Pelayanan Samsat di Mall Pelayanan Publik Natuna

jasa raharja kepri

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Batam – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri lakukan optimalisasi pelayanan samsat dengan melakukan pembukaan loket samsat di Mall Pelayanan Publik Natuna pada selasa pagi (22/04/2025).

“Pembukaan loket samsat tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak di wilayah Natuna sehingga bisa lebih banyak menjangkau masyarakat”. Jelas Alfiuzzamari selaku KUPT PPD Samsat Natuna

Gentur Anggoro Waseso selaku Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Riau menyampaikan bahwa “Kami sangat mendukung dengan penambahan loket samsat di Mall Pelayanan Publik di Natuna, dengan ini bisa meminimalisir outstanding kendaraan dan bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak di wilayah Natuna”.

Bandesa Mas Sutariana selaku Kepala Operasional & Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa “Terima kasih kepada semua Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri yang telah bersinergi untuk melayani masyarakat dengan baik, semoga hal ini bisa menjadi langkah awal untuk tumbuh bersama meningkatkan pelayanan di Kepulauan Riau”.

Dapat diketahui bahwa PT Jasa Raharja menjalankan dua undang-undang utama, yaitu UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. UU No. 33 mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan UU No. 34 mengatur tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). PT Jasa Raharja bertanggung jawab untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan mengelola dana yang terkait dengan dua undang-undang ini.
“Dengan melakukan pembayaran pajak masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena apabila terjadi kecelakaan, Jasa Raharja siap menyerahkan santunan maksimal sebesar 20 juta untuk perawatan korban luka-luka dan 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli warisnya”. Tambah Bendesa.

Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Natuna untuk selalu taat pajak dan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas.[]