BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 sekira jam 08.00 wib, Sdr. Muhammad Aditama, laki-laki, 3 tahun seorang balita yang sedang berjalan kaki ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor dengan nomor polisi BP-4112-QA yang datang dari arah Jalan Raja Isa tepat di depan alun-alun engku putri. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Aditama mengalami cidera di sebelah kanan kaki sehingga korban harus dirawat inap di RS Santa Elisabeth Batam Kota.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Santa Elisabeth Batam Kota. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Budi Kemuliaan, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2020, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []