
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Malang melakukan kunjungan secara DTD (Door to Door) kepada pemilik angkutan umum perorangan di wilayah Karangploso Kabupaten Malang dan CRM (Customer Relationship Management) ke beberapa Perusahaan Otobus (PO), salah satunya di PT. Robiatul Al Adawiyah daerah Pasuruan pada hari Selasa 11 Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk monitoring atas perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa transportasi angkutan umum serta melakukan pemetaan potensi sesuai kondisi sebenarnya yang ada di lapangan, khususnya untuk kategori angkutan umum milik perorangan.
Jasa Raharja melalui Kepala Cabang Malang,Eko Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan langsung bahwa setiap penumpang khususnya yang ada di Kabupaten Malang sudah masuk dalam ruang lingkup jaminan. “Sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tanggung jawab dalam memberikan kepastian jaminan ketika terdapat korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan angkutan umum. Kami mendatangi langsung para pemilik angkutan umum dengan melakukan wawancara serta melakukan pengecekan atas administrasi dari kendaraan itu sendiri, termasuk pajak kendaraan dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) serta hal ini tidak lepas juga sebagai bentuk kewajiban pihak PO yang nantinya akan diberikan kepada korban kecelakaan, terutama penumpang angkutan umum itu sendiri,” ungkapnya.
“Dengan melakukan kunjungan langsung juga sebagai bentuk sosialisasi kami kepada para pemilik angkutan umum akan peran dan fungsi Jasa Raharja. Harapannya masyarakat dapat lebih memahami tentang hak dan kewajibannya terutama dalam proses penjaminan korban laka lantas melalui Jasa Raharja ,” tutur Eko Mulyanto.
“Kegiatan ini akan kami lakukan secara intens dengan mengunjungi Perusahaan Otobus yang ada di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Malang secara bergantian. Harapannya dengan monitoring secara berkala, proses tertib administrasi terutama dalam hal penjaminan korban kecelakaan melalui Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dapat semakin baik dan valid,” tambah Eko Mulyanto. []