
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Lahat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pali, Yudha Prasetyo, bersama Kadishub dan Kasat Lantas Polres Pali, menggelar operasi gabungan dan ram check di Terminal Pasar Pendopo Pali pada hari Rabu, 12 Februari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Keselamatan Musi 2025, sekaligus sosialisasi JR Safety Road kepada awak angkutan barang di terminal tersebut.
Operasi gabungan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan barang dan meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Ram check dilakukan untuk memeriksa kondisi kendaraan, seperti rem, ban, lampu-lampu, dan kelengkapan lainnya. Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi JR Safety Road kepada para awak angkutan barang.
Sosialisasi JR Safety Road bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengemudi angkutan barang mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, termasuk mematuhi rambu lalu lintas, tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk atau mabuk, serta selalu berhati-hati di jalan raya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang. Jasa Raharja sebagai perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial kecelakaan lalu lintas, memiliki peran penting dalam upaya-upaya peningkatan keselamatan jalan raya.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya melalui PJ Jasa Raharja Samsat Pali, Yudha Prasetyo menyampaikan, “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat tercipta sinergi yang lebih kuat antara Jasa Raharja, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan seluruh stakeholder terkait dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pali,” pungkas Yudha Prasetyo.
Jasa Raharja akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Jasa Raharja juga akan terus berpartisipasi aktif dalam upaya-upaya peningkatan keselamatan jalan raya. Dalam kesempatan ini, Jasa Raharja juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]