BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Palu – Jasa Raharja Sulteng selalu melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan DTD (Door to Door) dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum dan dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja secara berkala dan konsisten.
Kegiatan DTD wilayah Kecamatan Dolo ini dilakukan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 oleh Petugas Samsat Sigi, Harhayu. Tujuannya untuk melakukan pendataan kendaraan angkutan umum milik pribadi, memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan informasi terkait program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB-II dst, Tarif progresif yang mulai berlaku pada tanggal 4 September 2023 dan akan berakhir pada bulan Desember 2023.
Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto, diselang waktu yang berbeda juga menyampaikan Apresiasi kepada Petugas Jasa Raharja yang terus rutin dan konsisten untuk memberikan informasi dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan.[]