Jasa Raharja Melakukan Penyerahan Satunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Colomadu Karanganyar

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo kembali menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan. Kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan, terdiri dari kendaraan Truck dengan Nopol AA-1309-UD dengan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AD-6460-IF, yang terjadi di Jalan Klodran-Ngemplak tepatnya di depan Kios Sayur Keke kawasan Tugu Boto, Karanganyar pada Senin (29/7/2024). Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia, yaitu Pengendara SPM Honda Beat bernama Suryo Prasetiyo yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris korban adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Santunan diterima oleh istri korban an. Lilis Dewi, selaku ahli waris pada tanggal 30 Juli 2024 .

Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, yang diwakilkan oleh Wahyuanto, Penanggung Jawab Samsat Karanganyar menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban (masing-masing orang tua korban), semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Petugas sekaligus menyampaikan bahwa Dana Santunan yang diserahkan kepada keluarga korban ini dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, serta sekaligus menghimbau untuk tertib berlalu lintas di jalan raya raya dan patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor. []