Jasa Raharja NTB Gelar Kunjungan Bersama Kotasi Senggigi, Pastikan Kepatuhan Operator Kapal Laut

Kepatuhan Operator Kapal Laut

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sebagai bentuk nyata komitmen dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya wisatawan yang menjadi pengguna angkutan laut yang hendak menyebrang ke Gili Trawangan dan sekitarnya, maka Jasa Raharja Kantor Wilayah NTB melaksanakan kegiatan kunjungan intensifikasi kepada operator Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) di wilayah Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/08/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Petugas Administrasi Bidang Operasional, Tamara Shidazhari, di mana ia mengunjungi salah satu mitra operator kapal laut, yakni Koperasi Wisata Kotasi Senggigi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pemilik kapal telah memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dalam pelaksanaannya, Tamara pun turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik kapal terkait manfaat dan kewajiban pembayaran IWKL, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi penumpang jika terjadi risiko kecelakaan selama perjalanan.

”Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pelaku jasa transportasi sungai dalam melaksanakan kewajiban iuran, sekaligus memastikan bahwa seluruh penumpang berada dalam perlindungan program santunan yang disediakan negara melalui Jasa Raharja,” ungkapnya.

Kepala Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh turut menambahkan bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu upaya Jasa Raharja untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan operator Koperasi Wisata Kotasi Senggigi. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan perlindungan jaminan keselamatan bagi penumpang dapat terjaga dengan baik.

“Jasa Raharja terus berupaya menjalin kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para operator angkutan penumpang di darat, laut, dan udara. Hal ini penting agar seluruh penumpang yang sah selalu terlindungi di bawah skema jaminan negara,” jelas Soleh.[]