Jasa Raharja NTB Gencarkan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 di Kota Mataram

5 di Kota Mataram

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat maka Jasa Raharja Wilayah NTB, melalui Penanggung Jawab Samsat Induk Mataram, Moh. Muslich Nahard melaksanakan sosialisasi tentang Program Gebyar Diskon Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, Kamis (17/07/2025).

Muslich melakukan sosialisasi di titik-titik keramaian yang ada di Kota Mataram. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan brosur serta flyer kepada masyarakat, serta mensosialisasikan terkait dengan implementasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, di mana wajib pajak diberikan diskon pembayaran PKB bagi mereka yang taat membayarkan pajaknya. Ada pula diskon tunggakan PKB, pemutihan PKB, hingga pembebasan denda SWDKLLJ yang menjadi poin dalam Pergub kali ini.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan wajib pajak di Provinsi NTB tertarik untuk memanfaatkan Program Gebyar Diskon PKB sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan PKB/SWDKLLJ.

Kepala Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, guna mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan. ”Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban PKB dan SWDKLLJ, sekaligus mendukung tercapainya kepatuhan pajak yang optimal di provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kota Mataram,” ucapnya.[]