Jasa Raharja NTB Pastikan Penjaminan Penumpang Kapal Laut dengan Kunjungan CRM

dengan Kunjungan CRM

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sebagai upaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap wisatawan, khususnya di Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara yang akan berkunjung ke Gili Trawangan, Jasa Raharja Wilayah Nusa Tenggara Barat terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap para operator kapal wisata yang tergabung dalam Koperasi Karya Bahari. Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi kemitraan antara Koperasi Karya Bahari dengan Jasa Raharja NTB.

Pada kesempatan tersebut, Staf Administrasi Tk. II Samsat Tanjung, Devita Ardhana Habibah melakukan kunjungan rutin pengutipan IWKL atau Customer Relationship Management (CRM) dengan pihak Koperasi Karya Bahari. Kunjungan rutin ini dilaksanakan pada hari Selasa (25/03/2025). ”Kunjungan ini merupakan kunjungan yang rutin dilaksanakan dan terjadwal, dengan maksud untuk berkoordinasi terkait kepastian pemberian jaminan perlindungan dasar bagi para penumpang yang menggunakan jasa kapal laut milik Koperasi Karya Bahari,” jelas Tata.

Pengurus Koperasi Karya Bahari, Sahidek menyampaikan terima kasih atas kunjungan serta perhatian pihak Jasa Raharja Wilayah Nusa Tenggara Barat dalam mensosialisasikan pentingnya keselamatan serta memberikan perlindungan dasar para pengunjung wisata di Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara. Ia menjelaskan bahwa selama ini Koperasi Karya Bahari telah melaksanakan berbagai prosedur dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya insiden atau kecelakaan yang melibatkan penumpang dan awak kapal laut milik Koperasi Karya Bahari.

Secara terpisah, Kepala Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Dicky Syiwa Permadi menjelaskan bahwa Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dasar kepada setiap wisatawan yang mengggunakan jasa kapal wisata ke Gili Trawangan yang dikelola oleh pihak Koperasi Karya Bahari ketika terjadi kecelakaan atau musibah. ”Jasa Raharja sebagai BUMN yang ditunjuk oleh negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dasar bagi penumpang yang menggunakan transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara,” ujar Dicky.[]