
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Pada hari Rabu (30/04/2025), Kepala Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh, didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Rudi Yanto serta Mobile Service Tk. I Loket Wilayah NTB, Imam Rizalul Fikri melaksanakan koordinasi serta diskusi dengan pihak RSUD Provinsi NTB sebagai upaya dalam penjaminan korban kecelakaan lalu lintas serta percepatan pembayaran tagihan rumah sakit.
Kunjungan koordinasi kali ini diterima secara langsung oleh Direktur RSUD Provinsi NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra, dan membahas tentang upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, khususnya kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kunjungan ini juga membahas tentang penerapan JR Care di RSUD Provinsi NTB, apa saja kendala yang dihadapi, dan bagaimana solusi untuk mengatasi kendala tersebut.
Dalam pertemuan ini, ada pula penekanan mengenai pentingnya koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan cepat dan efisien bagi pasien yang dirujuk akibat kecelakaan lalu lintas jalan.
Direktur RSUD Provinsi NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra menyambut baik kunjungan koordinasi dari Jasa Raharja. Pihak RSUD Provinsi NTB menyampaikan harapan agar kerja sama yang selama ini berjalan lancar dapat semakin ditingkatkan ke depannya, dan juga berharap bahwa jumlah korban kecelakaan lalu lintas dapat semakin menurun di masa mendatang. ”Pengimplementasian JR Care juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pemberian pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada RSUD Provinsi NTB atas dukungan dan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Soleh menjelaskan bahwa Jasa Raharja NTB telah melaksanakan berbagai safety campaign untuk dapat menurunkan jumlah korban kecelakaan lalu lintas, seperti program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas, pelayanan pengobatan gratis kepada masyarakat, rapat FKLL bersama mitra kerja, dan sosialisasi keselamatan. ”Jasa Raharja sebagai BUMN yang ditunjuk oleh negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.[]