Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Wisatawan melalui IWKL di Tanjung Puting Pangkalan Bun

di Tanjung Puting Pangkalan Bun

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Pangkalan Bun, Sekar Arum, bersama Kepala Kantor Pemasaran Jasaraharja Putera, Aditya Herlandi, melakukan pendalaman potensi Iuran Wajib Kendaraan Laut (IWKL) di Dermaga Tanjung Puting, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari Kamis (6/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada wisatawan yang menggunakan kapal wisata, terutama jika terjadi kecelakaan selama pelayaran.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Kalimantan Tengah didampingi Ardiyan Widagdo, selaku Kepala Seksi Wilayah III Tanjung Harapan Taman Nasional Tanjung Puting, menjelaskan kepada pelaku wisata pentingnya IWKL yang memberikan jaminan kepada semua wisatawan di kapal, dengan syarat pemilik kapal telah melunasi IWKL yang dibayarkan setiap bulan. Dengan informasi ini, pengelola kapal, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat, dapat merasa lebih tenang, mengingat risiko tertinggi yang dihadapi dalam pelayaran adalah kecelakaan. Selain itu, penumpang juga akan merasa lebih nyaman saat melakukan perjalanan.

Sekar Arum menambahkan bahwa salah satu tugas utama Jasa Raharja tercantum dalam UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, di mana Jasa Raharja mengumpulkan dana dari masyarakat melalui pengutipan Iuran Wajib dari penumpang angkutan umum. Diharapkan kegiatan ini dapat membangun kemitraan yang baik dengan pemilik kapal wisata serta memastikan bahwa kapal yang beroperasi sudah terjamin sesuai dengan UU Nomor 33. Besaran iuran wajib diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 mengenai Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk Alat Angkutan Penumpang Umum diberbagai moda transportasi.

Jasa Raharja Kalimantan Tengah berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjalin hubungan yang erat dengan mitra kerja.[]